ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta
melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 01 Tahun
2015, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori
informasi yang dikecualikan di KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor
11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05
Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :
Menetapkan Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir
dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Catatan:
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Oktober 2015.
- Lampiran 10 Halaman